Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat
mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau
nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan
atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan
keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding.
Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa
pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
A.Penetapan
Penetapan
pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jenis-jenis
ketetapan yag dikeluarkan adalah : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP)
dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bungan,
dan kenaikan.
B.Keberatan
Wajib Pajak
mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak
dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas
keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan
paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat
keberatan diterima.
Syarat pengajuan keberatan adalah :
-Mengajukan
surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan
dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
-Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut
perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
-Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan
pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu
tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
-Keberatan yang
tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat
Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
C.Banding
Apabila
Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas
keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan
banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu
diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar
minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak
harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat
Banding diterima.
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan
sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
D.Peninjauan
Kembali (PK)
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan
Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali
hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Pajak.
Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana
memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru
atau sejak putusan banding dikirim.
Mahkamah Agung mengambil
keputusan dalam jangka wkatu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK
diterima.






>

0 komentar:
Posting Komentar